BORNEONEWS, Sampit - Nur alias Ip (43) menyebutkan, zenith yang diamankan dari tangannya ia dapatkan dari Na, perempuan yang bermukim di kompleks belakang Stadion 29 Nopember Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (19/2/2019), ia dan Na sempat dikonfrontir, namum Na kala itu membantah tuduhannya.
"Memang saya tidak ada bukti, karena pesannya via telepon saja makanya Na tidak mau mengaku sama sekali," kata tersangka kepada Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Tersangka diamankan pada Jumat (26/10/218) lalu di kediamannya di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan Zenith sebanyak 60 butir sisa yang belum habis terjual serta ponsel dan uang Rp12,5 juta. Uang itu ia akui sebagai hasil penjualan.
--page
Menurut tersangka, ia membeli zenith dengan harga Rp475 ribu per boks atau 100 butir. Untuk mendapatkan keuntungan ia menjualnya dengan harga Rp500 ribu per boks.
Saat itu, ia menerima 25 boks zenith dari Na. Hingga akhirnya ia berhasil menjualnya. "Saya menjualnya per boks tidak per butir," pungkasnya. (NACO/B-2)








