SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa anak berusia 16 sudah divonis hakim atas kasus pembobolan rumah yang ia lakukan. Hakim menambah masa pembinaan.

"Anak dijatuhi hukuman pembinaan saja," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa, Jumat (22/2/2019).

Menurut Burhansyah, dalam tuntutan jaksa, terdakwa dituntut menjalani pembinaan selama sebulan di Dinas Sosial. Setelah diajukan pembelaan, hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain.

Hakim menjatuhi hukuman pembinaan selama tiga bulan kepada anak yang mengenyam pendidikan sampai kelas X SMA itu.

Dalam kasus ini, perbuatan itu ia lakukan pada Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 23.30 WIB di  Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim di barak yang ditempati korban.

--page

Itu ia lakukan bersama temannya (berkas terpisah). Keduanya mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan obeng. 

Setelah berhasil, keduanya mencari barang berharga di barak korban tersebut hingga berhasil memperoleh 2 buah ponsel dan dompet hitam yang berisi buku tabungan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. (NACO/B-2)