SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Dua terdakwa kasus pembobolan sarang walet S alias Os (29) dan Ef (29) akhirnya dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Vonis dibacakan Senin (25/2/2019).

Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa Senin (18/2/2019) lalu yang dibacakan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

"Kami masih pikir-pikir atas vonis itu," kata Abdul Kadir saat bersama Nitro Aditia penasihat hukum keduanya dari Posbakum, STIH Habaring Hurung Sampit itu.

Ketua majelis hakim AF Joko Sutrisno menyatakan mereka bersalah melakukan perbuatan itu pada Rabu (26/9/2018) pukul 02.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga di bangunan walet milik Abdul Hasan keduanya beraksi bersama Mud (sudah vonis), L alias Lup (sudah vonis) danR (DPO).

Dalam kasus ini hakim menilai keduanya terbukti bersalah dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP sebagaimana apa yang telah didakwakan oleh penuntut umum. 

--page

Hakim menyatakan perbuatan keduanya telah meresahkan masyarakat, sementara meringankan warga asal Kecamatan Mentaya Hulu tersebut bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya.(NACO/B-3)