SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - HNH, satu dari tiga orang tersangka pencurian 30 unit telepon seluler di J&T. Dia merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

Pria yang akrab disapa Her itu bekerja sebagai sopir mobil boks pengiriman barang dan menjadi otak atau dalang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kabag Ops AKP Boni Ariefianto dan Kasat Reskrim Wiwin Junianto Supriyadi, Rabu (27/2/2019) mengatakan Her adalah otak kejadian ini.

Ia memberikan informasi kepada tersangka RIS alias I jika malam waktu kejadian ada sejumlah ponsel merek Oppo yang datang di kantor J&T di Jalan MT Haryono, Kecamatan MB Ketapang.

Selanjutnya I beraksi bersama tersangka Irw alias Iw. "Otak dibalik kejadian ini adalah Her, sopir di perusahaan itu. Dirinya tidak ikut mengambil barang. Setelah oencurian selesai, lalu barang itu dibawa kepada Her. Dialah yang membagi ponsel itu," ucap kapolres saat press rilis.

--page

Dari hasil penyelidikan sementara ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor bebek yang digunakan tersangka untuk beraksi dan lima unit ponsel hasil curian tersebut.

Sementara ke-25 ponsel lainnya sudah dijual oleh tersangka. "Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui dimana saja ponsel tersebut disebarkan para tersangka," tukasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)