BORNEONEWS, Palangka Raya - Karena mencuri telepon seluler milik warga yang terletak di bagian dashboard motor, laki-laki berinisial AF (41) terpaksa masuk dalam bui.
Warga Jalan Tangkuhis ini ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Palangka Raya. "Dia kita amankan tidak jauh dari rumahnya," kata Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, Rabu (27/2/2019).
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (26/2/2019) malam, sedangkan kejadiannya terjadi, Senin (11/2/2019).
Penangkapan itu sekaligus menindaklanjuti laporan korban berinisial PR (32) warga Jalan Badak. Mulanya, PR meletakan ponsel miliknya di bagian dashboard lalu lupa mengambil saat sedang parkir motor.
Beberapa menit kemudian, pelaku melihat ponsel merk Oppo tersebut berikut mengambilnya. Selanjutnya, pelaku kabur.
--page
Begitu korban kembali ke motor, dia tidak lagi melihat ponsel itu. Korban lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palangka Raya. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap. (BUDI YULIANTO/B-6)








