BORNEONEWS, Sampit - IP alias Bom tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Dia kembali diproses atas perbuatan nekatnya mencuri aki milik tempat karaoke Happy Puppy.
Bahkan sebelum beraksi di Happy Pappy, tersangka sempat mencuri aki mobil yang tengah parkir di depan kantor Pemkab Kotim.
Kini kasusnya sudah dilimpahkan tahap II dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (4/3/2019).
Tersangka melakukan perbuatannya itu pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 WIB itu, bersama rekannya Ijul, di Jalan Ahmad Yani Sampit.
Dia berhasil mengambil aki setelah membengkokkan salah satu besi pagar, dan kemudian menarik aki. Total ada dua aki yang digasak tersangka.
--page
"Kemudian, saya menjual aki tersebut kepada Ali tanpa memberitahu kalau itu hasil curian," kata tersangka.
Tersangka juga menerangkan tidak ada izin dari pemilik aki saat membawa aki tersebut. Kini Ilham dititipkan sebagai tahanan Lapas Klas IIB Sampit.
Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua IP masuk penjara. Sebelumnya ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, setelah memeras pengusaha kayu dengan modus polisi gadungan. (NACO/B-11)








