BORNEONEWS, Sampit - RF (25) jalani sidang sebagai terdakwa kasus pencurian. Korban Siti Jaleha dan tetangganya, Andi Darwati selaku saksi juga dimintai keterangannya oleh hakim. Dalam keterangan saksi itu, terdakwa masuk ke barak yang ditempatinya saat suaminya keluar kota.
Saat melakukan perbuatannya itu korban ia cekik, mulutnya dibekap saat melawan kepala korban dipukul hingga korban merintih kesakitan. Itu terungkap dalam sidang yang dipimpin AF Joko Sutrisno.
"Makan, minum bahkan bicara saja sakit setelah kejadian itu," kata Siti Juleha.
Warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim mencuri di kediaman pasangan Robi Hartono dan Siti Jaleha.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Muchran Ali RT 22 RW 1 Gang Beringin, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
--page
Ia masuk dengan cara menanjat pagar belakang barak yang ditempati korban. Setelah itu ia masuk lewat angin-angin WC dari situ ia berhasil masuk dalam barak itu.
Akan tetapi saat itu korban Siti Jaleha masih bangun ia membekap mulutnya. "Saya dengar saja suara teriakan tapi tidak menyangka ada kejadian itu," kata Andi.
Meski demikian pasca kejadian itu terdakwa diamankan dan ia mengaku sudah minta maaf dan memberikan biaya berobat kepada korban.
"Saya butuh uang waktu itu mau bayar kredit motor. Ke situ sasarannya karena tahu suaminya keluar kota," pungkas terdakwa. (NACO/m)







