MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara membekuk IJ alias Im, warga Kecamatan, Teweh Baru, yang juga memiliki alamat lain di jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ,Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap karena diduga mencuri di tempat Joko Purnomo, pada Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Ronggolawe, dengan kerugian Rp5,52 juta.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Sabtu (9/3/2019) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil patroli media sosial facebook. Polisi menemukan akun atas nama Upinipin yang sering menjual barang-barang perkakas tukang, alat rumah tangga, HP dan elektonik.

Kemudian dilakukan profiling terhadap akun facebook tersebut dan didapat hasil bahwa pemilik akun tersebut bernama Imam.

Selanjutnya, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melakukan penyelidikan, dan akan membeli salah satu barang yang ditawarkan yaitu berupa amplifier.

--page

"Anggota Unit Buser melakukan nego harga dengan tersangka Imam. Setelah disepakati harga, kemudian tersangka menentukan tempat untuk serah terima barang yaitu di Jalan Pramuka (di depan Biliard Global)," ujar Samsul,Jumat (8/3/2019).

Selanjutnya, kata Samsul, pada saat berada di depan Biliard Global tersebut, tersangka Imam ditangkap dan diminta untuk menunjukan barang yang akan dijual berupa amplifier. "Namun amplifier tersebut masih berada di barak yang terletak di Jalan Jendral Sudirman," tambah kasat.

Kemudian lanjut dia, tersangka Im dibawa oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Barut untuk mengambil ampliier tersebut dan setelah dicek, ternyata amplifier tersebut merupakan salah satu barang yang hilang di rumah korban Joko.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri di rumah korban Joko Purnomo berupa amplifier, genset, tabung elpiji 3 kg, bor listrik, ketam listrik dan knalpot.

"Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual secara online melalui facebook milik  pelaku dengan nama akun upinipin dan diposting di group facebook MUARA TEWEH (Forum Jual Beli Barang Baru/Bekas)," kata Kasat.

--page

Sementara itu, terang Kasat, semua barang hasil curian di rumah korban Joko telah laku, kecuali amplifier. Kemudian anggota Unit Buser melakukan pencarian barang bukti yang telah terjual dan berhasil menemukan tabung elpiji 3 kg.

Menurut keterangan tersangka, selain mencuri di rumah korban Joko, ia juga pernah mencuri di lokasi bangunan rumah/pekerjaan bangunan milik Eko yang terletak di Jalan Taman Rekreasi Remaja.

Barang yang diambil di lokasi tersebut berupa bor listrik, mesin amplas, mesin ketam dan speaker merk Simbada yang dilakukan pelaku tanpa bantuan orang lain.

Barang-barang hasil curian tersebut juga telah dijual melalui facebook dan yang masih tersisa hanya speaker merk Simbada.

"Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 amplifier, 1 tabung elpiji 3kg dan uang Rp166 ribu yang merupakan hasil dari penjualan barang-barang curian. Pelaku dalam hal ini akan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian," tungkasnya. (RAMADHANI/B-2)