BORNEONEWS, Sampit - Pencuri di kediaman keluarganya Siti Jaleha akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara. Vonis itu dikurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa Dewi Khartika, Selasa (19/3/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa. Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun pertimbangan Hakim meringankan terdakwa karena ia telah berdamai dan sudah mengobati korban.
"Jangan diulangi lagi, kerja yang benar," tegas hakim kepadanya.
Dalam fakta sidang, hakim menyebutkan warga Kecamatan Baamang itu mencuri di kediaman pasangan Robi Hartono dan Siti Jaleha.
Perbuatan terdakwa ia lakukan pada Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Muchran Ali RT 22 RW 1 Gang Beringin, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
--page
Ia masuk dengan cara memanjat pagar belakang barak yang ditempati korban. Setelah itu, ia masuk lewat angin-angin WC.
Akan tetapi saat itu, korban Siti Jaleha masih bangun. Pelaku membekap mulut dan memukul kepala korban hingga korban terluka. Saat dilaporkan, perbuatan itu diketahui dilakukan oleh terdakwa meski saat melakukan perbuatannya ia menutup wajahnya. (NACO/B-2)








