SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Perbuatan nekat yang dilakukan APS dan terpidana anak masuk ke kediaman Agus Tri Wahyuni untuk mencari barang berharga.

Keduanya berhasil mendapatkan dua buah ponsel dan mesin pompa air, barang tersebut rencananya ingin mereka jual agar bisa diuangkan.

"Tetapi belum sempat kami jual keburu ketahuan dan diamankan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (19/3/2019).

Dari pengakuan tersangka perbuatan itu ia lakukan bersama terpidana anak itu pada 21 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Citra Mandiri Jalan Setia Usaha, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Keduanya berhasil masuk dengan cara menggunakan obeng mencongkel jendela depan rumah korban Agus Tri Wahyuni. Mereka mengambil dua buah ponsel, mesin pompa air, dompet serta buku tabungan.

--page

Akibat perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp600.000, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP.

Ang merupakan warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dalam kasus ini rekannya sudah divonis pembinaan oleh hakim karena masih dibawah umur.(NACO/B-5)