BORNEONEWS, Sampit - Lantaran tidak punya uang untuk membeli rokok Ruz, 28, dan AAI, 25, nekat mencuri kayu ulin jembatan.
Berkas perkara tahap II kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (20/3/2019).
"Rencananya jika berhasil papan ulin itu mau kami jual. Namun belum sempat, keduluan ditangkap," kata AAI.
Keduanya mencuri tidak ada niat lain hanya ingin menjual papan tersebut karena waktu itu kehabisan uang.
Ruzi merupakan warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Sedangkan Irawan juga merupakan warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah mencuri pada 29 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di jembatan Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang.
Saat itu mereka yang mengendarai mobil pikap bernomor polisi KH 8197 FE berhasil mengambil tiga keping papan ulin. Saat menaikan papan itu ke atas mobil perbuatan keduanya diketahui warga.
Warga yang kesal lalu mengamankan keduanya untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Ketapang. Dalam kasus ini, Ruziannur dan Afrima Ahdi Irawan dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1, ke-4e, KUHP. (NACO/B-3)








