BORNEONEWS, Sampit - Dua pencuri, Rah alias Un (38) dan DR alias Dad (25), mengaku hasil pencurian ponsel dan motor digunakan bersama-sama.
Dari pengakuan keduanya barang tersebut mereka bagi, Un mendapat bagian ponsel sementara Dad sepeda motor, kedua barang tersebut tidak mereka jual namun dipergunakan untuk kegiatan mereka sehari-hari
"Yang punya ide mengajak untuk mencuri itu dia ini (Dad)," kata Un saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (20/3/2019).
Un merupakan warga Desa Lubuk Ranggan Kecamatan Cempaga, sementara Dad merupakan warga Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Kotawaringin Timur.
Kedua tersangka melakukan perbuatannya pada 11 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di Gang Darul Iman RT 5 RW 2 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota besi berawal saat keduanya menuju ke lokasi kejadian masuk di kediaman Maysaroh yang merupakan kerabat Dad.
--page
Keduanya berhasil diamankan setelah dilaporkan ke Polsek Kota besi. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP. (NACO/B-2)








