PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berusia 52 tahun bernama GR, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (20/3/2019), atas kasus tindak pidana pencurian.

Terdakwa GR mengambil satu unit ponsel dan tas milik korban bernama Hamda Helda, di sebuah warung makan Jalan Tjilik Riwut Km 2, Palangka Raya.

Dalam persidangan, terdakwa duduk bersama dua terdakwa lainnya, yakni WI dan R (berkas terpisah). Dua rekannya itu terlibat lantaran membeli serta mengantarkan barang hasil kejahatan.

GR mengaku sejak awal berniat untuk mencuri. Dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa keliling kota untuk mencari targetnya.

"Saya keliling dengan motor, saat itu saya lihat ada warung sepi dan langsung singgah," kata Gazali di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli.

--page

Selanjutnya, terdakwa masuk dan memesan makanan untuk dibungkus. Saat korban lengah, terdakwa langsung mengambil tas dan ponsel milik korban.

"Saat masuk, saya lihat ada ponsel dan tas di atas kulkas. Jadi saya pura-pura pesan nasi bungkus. Saat dia membungkus itu, saya ambil dan kabur," tambah Gazali.

Setelah berhasil membawa tas dan ponsel tersebut, terdakwa lalu menjual isi dari tas berupa dua cincin senilai Rp6 juta di Banjarmasin dengan bantuan terdakwa Wawan Iswandi. Dan satu ponsel seharga Rp550.000 kepada terdakwa Riza.

"Isinya sudah saya jual, kalau tasnya saya buang di sekitaran Jalan G Obos," tandasnya. (AGUS/B-11)