BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian, GR (52) nekat beraksi, dengan dalih kesulitan mendapatkan uang untuk membayar cicilan kredit sepeda motor.
Terdakwa ini nekat mencuri sebuah tas dan ponsel milik Hamda Helda, di warung Jalan Tjilik Riwut Km 2, Palangka Raya.
"Saya merasa pusing, harus bayar setoran motor sudah menunggak dua bulan. Belum pernah saya mencuri pak, baru kali ini," kata GR pada persidangan di PN Palangka Raya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, Rabu (20/3/2019).
Terdakwa mendapatkan uang Rp 6 juta hasil penjualan dua buah cincin di Banjarmasin, dalam tas korban yang digasaknya.
Penjualan cincin atas bantuan terdakwa Wawan Iswandi (berkas terpisah). Kemudian terdakwa juga mendapat Rp550.000 setelah menjual ponsel çurian kepada Riza (berkas terpisah).
--page
"Saya pakai uang hasil jual barang curian itu Rp3,5 juta. Sisanya untuk keperluan sehari-hari, ada juga saya kasih ke Wawan," kata Gazali.
Sementara, korban yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Korban merasa kesal atas ulah terdakwa yang mencuri barang berharga miliknya.
"Pasrah aja sudah, hukum yang seadil-adilnya aja, sudah gak bisa dikembalikan juga barang-barang saya itu," ujarnya kesal. (AGUS/B-11)








