PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Pemuda berinisial Nov, 25, diamankan di Polres Palangka Raya. Ini akibat ulahnya mencuri laptop milik mahasiswa berinisial AP, 19, warga Jalan Manjuhan.

Tidak hanya mencuri, pelaku yang diketahui berdomisili di Jalan Kalimantan, itu juga sempat menonjok korban.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah mengatakan, kasus berawal ketika pelaku membeli bahan bakar minyak di sebuah toko di Jalan Badak Induk, Minggu (24/3/2019).

Toko itu sekaligus sebagai tempat usaha air minum isi ulang. Namun ternyata, uang untuk membayar bahan bakar kurang. 

Pelaku lalu meninggalkan STNK motor sembari mengatakan akan diambil plus membayar pada sore hari.

--page

Tiba waktu sore, pelaku pun datang. Pada saat itu, toko dijaga AP. Karena toko itu menang tempat usaha milik keluarganya.

Pelaku mengatakan ingin mengambil STNK. Namun, karena belum juga dibayar korban tidak langsung menyerahkannya.

Pelaku sempat mengancam akan menyakiti korban. Sesaat setelah itu, ia mengajak AP ke kediamannya untuk meminta uang kepada ibunya.

Saat memasuki Jalan Kalimantan, korban mengurungkan niat atas ajakan pelaku. "Setelah itu, korban dipukul lalu dipisah warga," ucap AKP Harman, Rabu (27/3/2019).

Selanjutnya, korban berusaha pergi. Tapi dikejar pelaku. Korban lalu singgah ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk melaporkan kejadian tersebut.

--page

"Pada saat korban belok ke pos polisi, pelaku langsung terus menuju toko dan mengambil laptop korban," ujarnya.

Bersama warga, pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Tjilik Riwut, Km 1. Terkait kasus pemukulan, korban mengaku memaafkan pelaku. Meski begitu, pelaku tetap dijerat Pasal 362, KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-3)