BORNEONEWS, Sampit - Yun alias Eng (29) harus meringkuk di balik jeruji besi karena perbuatan nekatnya menerima upah Rp100 ribu untuk mengangkut sawit hasil pencurian.
Fakta ini terungkap saat perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur oleh penyidik kepolisian Kamis (28/3/2019).
Tersangka melakukan perbuatannya pada 30 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di blok N03a dan N04a devisi 3 wilayah 2 PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perbuatan itu dilakukan berawal sekitar pukul 07.00 WIB tersangka disuruh oleh Hengky untuk mengangkut buah kelapa sawit di lokasi kejadian dengan upah angkut Rp100 ribu.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB tersangka membawa mobil pikap jenis Suzuki tanpa plat nomor menuju lokasi tersebut.
--page
"Saya hanya dijanjikan diberikan upah Rp100 saja," kata tersangka.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, dia menaikkan buah sawit itu ke dalam pikap tersebut bersama Hengky dan Juki kemudian buah sawit tersebut dibawa ke Pinggir Jalan Andjar Sugianto SP4 Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang.
Dia kembali lagi ke lokasi kejadian untuk mengangkut sawit lagi tiba-tiba datang mobil patroli petugas menghampiri Hengki dan Juki melarikan diri sementara tersangka diamankan.
Dalam kasus ini dia dijerat Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 480 KUHP. (NACO/B-6)








