BORNEONEWS, Palangka Raya - Ber, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, (2/4/2019), lantaran mencuri laptop milik sepupunya sendiri.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu, dua orang dihadirkan sebagai saksi aoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi korban, Teksam mengakatan jika kejadian bermula terdakwa yang tiba-tiba datang menginap di rumahnya di Kereng Bangkirai pada Januari 2019.
Tiga hari berselang, saat dia pulang dari kampus mendapati pintu kamarnya telah terbuka. Setelah ia masuk ke dalam kamar, ddapati laptop miliknya yang sebelumnya berada di atas meja telah raib.
"Saya merasa curiga dengan terdakwa. Meskipun sepupu tapi dia tiba-tiba saja datang menginap di rumah. Tahu laptop saya hilang, saya langsung lapor ke Polsek," ujar Teksam kepada Majelis Hakim.
--page
Selain itu Anton, saksi lain yang dihadirkan JPU, mengatakan jika dirinya pada saat berkunjung ke barak tempat adiknya, terdakwa yang merupakan temannya menghampirinya untuk meminjam uang.
Anton kemudian memberikan uang senilai Rp1juta yang selanjutnya dijanjikan oleh terdakwa akan dikembalikan sebesar Rp1.3 juta.
"Dia mau pijam uang sama saya. Katanya akan dikembalikan dalam satu bulan dengan jaminan laptop itu. Karena teman makanya saya bantu," ujar Anton.
Usai mendengarkan keterangan tersebut, terdakwa membenarkan keterangan para saksi kepada majelis hakim. Atas kelakuanya itu Ber diancam pasal 362 KUHP oleh JPU di dalam dakwaannya. (AGUS/B-6)








