PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lantaran butuh biaya untuk pulang kampung, Ber mengaku nekat mencuri laptop milik adik sepupunya sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa saat persidangan di hadapan Majelis Hakim diketuai Evelyne Napitupulu, Senin (1/4/2019).

Kepada Majelis Hakim, terdakwa yang sebelumnya tinggal di Jalan G Obos bersama kakeknya pergi ke Kereng Bangkirai dengan tujuan menginap di sana lalu pulang kampung.

"Saya tinggal di Jalan G Obos, saya berencana mau pulang kampung. Tapi mampir dulu di rumah nenek, kemudian berangkatnya dari sana," ujar Beruk.

Tiga hari tinggal di rumah neneknya. Terdakwa yang tidak memiliki uang untuk pulang kampung, nekat membawa kabur laptop milik sepupunya, Teksam yang sedang pergi kuliah. Pada saat itu laptop sepupunya tersebut tengah berada di atas meja kamarnya.

--page

Terdakwa yang kabur lalu mengunjungi barak temannya, yang selanjutnya bertemu Anton untuk meminjam uang dengan menggadaikan laptop.

"Saya khilaf ambil laptop itu, karena butuh uang buat pulang kampung di Kahayan Hulu. Jàdi saya gadai biar bisa diambil lagi nanti," lanjut Ber.

Saat ditanya lebih lanjut oleh majelis hakim, ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi. "Menyesal Yang Mulia. Saya sudah melakukan kesalahan. Apalagi dengan keluarga saya sendiri," pungkasnya. (AGUS/B-2)