BORNEONEWS, Sampit - APS alias Ang dan terpidana anak ini leluasa masuk ke kediaman Agus Tri Wahyuni untuk mencari barang berharga.
Saat asyik menguras rumah korban keduanya sampai tidak tahu korban kembali dan membuka pintu hingga akhirnya memergoki keduanya sedang mencari barang berharga milik korban.
"Saya teriaki waktu itu, bilang suruh keluar tidak juga keluar, hingga akhirnya datang warga dan diamankan," kata korban di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan dan Jaksa Rahmi Amalia, Selasa (2/4/2019).
Keduanya mendapatkan dua ponsel dan mesin pompa air, barang tersebut rencananya ingin mereka jual agar bisa diuangkan dan mereka pergunakan.
Perbuatan itu terdakwa pada 21 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Citra Mandiri Jalan Setia Usaha, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Keduanya berhasil masuk dengan cara menggunakan obeng mencongkel jendela depan rumah korban Agus Tri Wahyuni. "Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu," tegas korban.
Ang merupakan warga Jalan Christopel Mihing Gang Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dalam kasus ini rekannya sudah divonis pembinaan terlebih oleh hakim karena masih di bawah umur. (NACO/B-5)








