BORNEONEWS, Palangka Raya - MP berbelit-belit saat dimintai keterangannya oleh majelis hakim diketuai Alfon saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/4/2019).
Dalam persidangan ini terdakwa yang ditanya hakim mengenai alasanya mengambil motor milik saksi Kkrban Rezky Handayani pun mengambang.
"Saya memang niat awalnya untuk beli minuman. Namun akhirnya saya bawa kabur buat menengok orang tua yang sakit di kampung. Saya tidak bohong. Mau saya kembalikan nanti, tapi malah kecelakaan dukuan," ujar terdakwa kepada hakim.
Namun ketika ditanya mengenai BAP yang sebelumnya telah ditandatangani oleh terdakwa sendiri menyebutkan jika dirinya mengambil sepeda motor tersebut dengan niat untuk menjualnya di Banjarmasin.
"Iya yang mulia, saya ada niat buat jual di Banjarmasin," tandas terdakwa.
Hakim yang geram mengatakan jika pernyataan yang berbelit-belit dari terdakwa nantinya akan memberatkan hukuman yang akan diterimanya nanti.
--page
"Dengan sikap saudara terdakwa yang seperti ini, tentunya akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Nantinya bisa memberatkan hukuman saudara," ujar hakim ketua Alfon.
Selanjutnya, MP akan menjalani sidang lànjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-6)








