BORNEONEWS, Sampit - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melakukan eksekusi anak yang berumur 16 tahun. Anak merupakan terpidana kasus pencurian sarang walet.
"Anak sudah dieksekusi oleh jaksa, ia harus menjalani pembinaan di Dinas Sosial selama 4 bulan kita berharap anak bisa menjalani pembinaan tersebut dengan baik," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Senin (8/4/2019).
Sidang lalu, lanjut Lutvi, hakim menjatuhkan hukuman selama empat bulan jalani pembinaan di Dinas Sosial Kabupaten Kotim kepada anak. Putusan itu dinaikan selama sebulan. Setelah sebelumnya jaksa menuntut pembinaan selama tiga bulan.
Dalam kasus ini, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum Lilik Haryadi.
Warga yang bermukim di wilayah Kelurahan Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus berurusan dengan hukum lantaran membobol bangunan walet milik korban Herman.
--page
Perbuatan itu dilakukan pada Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar depan Pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotim. Ia mencuri bersama Aw alias Ra (berkas terpisah). (NACO/B-2)








