BORNEONEWS, Palangka Raya - Maling laptop milik sepupunya dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Alfon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ber.
Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan karena telah terbukti melanggar pasal 362 KUHPidana.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana, dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 10 Bulan," ujar Riwun saat persidangan.
Usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa langsung menyampaikan pembelaannya (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pledoinya tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis.
--page
"Saya meminta keringanan hukuman. Saya menyesal sudah melakukan pencurian itu. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujar terdakwa dalam pledoi lisannya.
Selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada pekan depan. (AGUS/B-2)








