BORNEONEWS, Sampit - Otak pelaku pencurian puluhan ponsel Hn (33) di perusahaan ekspedisi tidak dapat apa-apa alias zonk. Sementara hasil penjualan ponsel itu dinikmati orang suruhannya yakni tersangka In (43) dan Ri (29).
"Saya hanya menyuruhnya saja, tidak dapat apa-apa, yang menikmati hasilnya mereka berdua," kata Herman, karyawan ekspedisi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh In, dari 30 ponsel yang dijual mereka ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu hanya tersisa 3 ponsel yang belum laku hingga akhirnya mereka bertiga diamankan.
"Total hasil penjualan yang kami dapatkan Rp19 juta, saya bagi dengan Ri uangnya dan uangnya sudah habis untuk kami di sana," ucap In yang merupakan residivis kasus penganiayaan tersebut.
Perbuatan para tersangka dilakukan pada 14 Februari 2019 sekitar pukul 02.40 WIB di kantor ekspedisi Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ponsel itu diambil oleh In dan Ri. Setelah berhasil keduanya menjualnya ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
--page
Berawal saat tersangka Hn yang merupakan karyawan bagian transportasi selesai mengambil barang paketan dari Palangka Raya. Mengetahui bahwa ada barang paketan berupa ponsel, terlebih ia pernah sakit hati terhadap perusahaan itu, Hn kemudian menghubungi tersangka Ri kemudian menyuruh tersangka In untuk mengambil barang paketan di kantor ekspedisi itu.
Atas perintah tersebut, kedua tersangka langsung berangkat menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, mereka mengambil ponsel itu, namun pada saat itu terekam kamera CCTV.
Setelah melakukan pencurian, In dan Ri keesokan harinya langsung pergi ke Banjarmasin untuk menjual 30 unit ponsel tersebut. Sesampainya di sana mereka putus komunikasi. In dan Ri tidak bisa dihubungi lagi. (NACO/B-2)








