SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Sidang kasus pencurian ini harus ditunda lantaran saksi  yang terlebih dahulu divonis dalam rentetan perkara terdakwa kabur dari Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Coba hadirkan lagi nanti saksinya, kita tunda persidangan hari ini," kata Hakim yang memimpin sidang itu, Doni Priyanto, Selasa (9/4/2019).

Seyogyanya Selasa, terdakwa menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi anak yang terlebih dahulu dijatuhi vonis pembinaan empat bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur oleh majelis hakim pada sidang beberapa waktu lalu.

Namun demikian anak tersebut tidak ada di instansi itu setelah kabur beberapa hari yang lalu, padahal Jaksa Arie Kesumawati sudah melayangkan surat panggilan agar anak bisa dihadirkan dalam persidangan itu.

Terdakwa melakukan perbuatannya bersama anak 16 tahun itu pada 21 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Citra Mandiri Jalan Setia Usaha, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Keduanya masuk dengan cara menggunakan obeng mencongkel jendela depan rumah korban Agus Tri Wahyuni. 

Terdakwa dan rekan-rekannya saat itu mengambil dua ponsel dan mesin pompa air. (NACO/B-5)