BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian ulin, Ruz (28) dan AAI (25) dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata hakim dalam amar putusannya, Senin (15/4/2019).
Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 10 bulan penjara, setelah nekat mencuri tiga keping kayu ulin jembatan.
Ruz merupakan warga Jalan H Imran Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, sementara AAI merupakan warga Jalan H Imran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian pada 29 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB di Jembatan Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang.
--page
Saat itu, dua sekawan ini berhasil mengambil 3 keping papan ulin . Tetapi keduanya tertangkap basah setelah menaikan ulin ke atas mobil pikap KH 8197 FE yang digunakan.
Dalam kasus ini hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP. Vonis tersebut baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.(NACO/B-11)








