BORNEONEWS, Sampit - SU (21) harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya membobol toko ponsel milik Sukatman. Perbuatan itu ia lakukan karena kesal dengan korban.
"Sebelumnya saya membeli pulsa listrik saya masukkan tidak juga masuk berapa kali ditolak terus, lalu saya sampaikan ke korban dan saya minta uang kembali namun dia tidak mengembalikannya," kata tersangka.
Pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (22/4/2019) ia menjelaskan kepada Jaksa Lutvi Tri Cahyanto karena itulah ia akhirnya punya inisiatif untuk membobol ponsel korban tersebut.
Perbuatan tersangka itu ia lakukan pada 18 Februari 2019 sekitar pukul nol 02.00 WIB di Jalan Poros RT 1 RW 1 Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia masuk lewat lobang yang ada di atas toko itu, tersangka naik dengan menggunakan tangga bekas tukang bangunan setelah masuk ia mengambil empat ponsel dan 15 bungkus rokok yang ada di dalam tokoh tersebut hingga akhirnya tersangka kabur.
--page
"Saya masuk ke toko itu beberapa hari setelah permasalahan pulsa listrik yang tidak mau ia mengembalikan uangnya itu," tandas tersangka. (NACO/B-5)








