PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba. 

Kali ini, polisi meringkus pemuda berusia 22 tahun berinisial TM. "Untuk barang bukti yang diamankan dua paket sabu seberat 10 gram," kata Kasubdit III AKBP Ronny, mewakili Direktur Reserse Narkoba Kombes Widjonarko, Rabu (24/4/2019).

Ia menuturkan, warga Jalan MT Haryono ini ditangkap di Jalan Bangkirai, Kelurahan Mentawa Hukum, Kecamatan Mentawa Baru, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Sebelumnya, anggota menerima informasi akan adanya rencana transaksi narkoba. Anggota lalu melakukan pengintaian. 

Pada saat dipinggir jalan, anggota langsung melakukan penyergapan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti itu.

--page

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut. Di sisi lain, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. (BUDI YULIANTO/B-3)