SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pencuri laptop milik mahasiswa, Eka Safitri terancam hukuman pembinaan selama 4 bulan di Dinas Sosial, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Tadi tuntutan sudah dibacakan. Kamis, 2 Mei 2019 putusan," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa, Senin, 29 April 2019.

Pria 17 tahun itu mencuri laptop milik korban di wilayah Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mencuri pada Kamis (21/3/2019). Di barak korban yang letaknya di samping barak abangnya yang ia tempati. Plafon yang tidak tertutup dimanfaatkannya.

Ia masuk saat korban sedang berangkat kuliah. Setelah berhasil mencuri, laptop itu ia sembunyikan dan perbuatannya ketahuan. Atas tuntutan itu Agung memohon keringan.

"Kita sependapat dengan jaksa namum lamanya pembinaan kita berharap bisa dikurangi," tegasnya usai sidang tertutup itu.

Dalam kasus ini jaksa Rahmi Amalia membidiknya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.(NACO)