BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pencuri laptop milik mahasiswa, Eka Safitri divonis hukuman pembinaan selama 2 bulan di Dinas Sosial, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dia jalani pembinaan selama 2 bulan, itu vonis hakim. Kami terima dan anak juga terima," kata jaksa Rahmi Amalia usai sidang itu, Kamis, 2 Mei 2019.
Pria 17 tahun itu mencuri laptop milik korban di wilayah Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa mencuri pada Kamis (21/3/2019) lalu. Di barak korban yang letaknya disamping barak abangnya yang ia tempati. Plafon yang tidak tertutup dimanfaatkannya.
Ia masuk saat korban sedang berangkat kuliah. Setelah ia berhasil laptop itu ia sembunyikan dan perbuatannya ketahuan. Atas tuntutan itu Agun memohon keringan.
--page
Dalam kasus ini ia dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Sebelumnya ia dituntut pidana pembinaan selama 4 bulan. (NACO/B-5)








