BORNEONEWS, Sampit - EG dan PM dijatuhi hukuman masing-masing selama 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.
"Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana yang telah didakwahkan oleh jaksa penuntut umum," kata hakim dalam amar putusannya Senin, 13 Mei 2019
Atas putusan tersebut keduanya menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Pasalnya dalam sidang lalu keduanya dituntut masing-masing selama 1 tahun penjara.
PM merupakan kepala kamar mesin dan EG buruh harian lepas kapal. Mereka diamankan berawal pada Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 08.00 WIB di kapal tugboat Cantika 8.
Mereka menjual 4.000 liter solar milik PT Sukajadi Sawit Mekar. Lalu mereka transaksi di mana solar itu dijual dengan harga Rp 20 juta.
--page
EG mengaku mendapat bagian Rp 3,3 juta, sementara PM mendapat bagian Rp 2,8 juta sisanya mereka bagi-bagi untuk ABK yang lain.
Dari pengakuan para terdakwa ini kali pertama perbuatan yang mereka lakukan, sehingga harus menyeret warga asal Sumatera itu ke balik penjara. (NACO/B-6)








