PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Seorang perempuan hamil berinsial ES menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Mei 2019. Ia dimejahijaukan lantaran dinilai bersalah telah menjual narkoba golongan I jenis seledril.

Jaksa Debby Gunawan yang menangani kasus itu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 112, Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ES alias En binti Sod, selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 4 juta, subsidiair 2 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Debby saat persidangan.

Sebelumnya, En yang tengah hamil ditangkap polisi karena menjual obat Seledril, kepada anak di bawah umur seharga Rp 25 ribu per butir. En ditangkap saat berada di warung miliknya di Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Ibu korban yang merasa curiga dengan perilaku anaknya yang bertingkah seperti orang mabuk lalu menggeledah anaknya. Hasilnya ditemukan seledril yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

--page

Merasa tidak terima, ibu korban langsung melapor ke aparat kepolisian yang kemudian menangkap terdakwa pada Januari 2019. (AGUS PRIYONO/B-3)