SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemulung, Mi (25), mencuri saat kondisi sepi sehingga muncul niatnya masuk ke warung korban Siti Munasaroh untuk mencuri.

"Saat itu saya cari botol bekas, melihat warung sepi nah saat itu muncul niat saya," kata Mi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 15 Mei 2019.

Ia menceritakan, pencurian itu ia lakukan pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di warung korban Jalan Tambun Bungai RT 4 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Awalnya tersangka jalan kaki sambil membawa sebuah karung besar warna putih sambil mencari botol bekas. Lalu saat melintas di lokasi kejadian, ia melihat warung dalam keadaan tertutup dan saat itu situasi masih gelap dan sepi.

Melihat ada kesempatan, muncul niat tersangka untuk masuk ke dalam warung tersebut. Kemudian ia melihat ada kayu bekas gagang sapu di sekitar lalu lalu tersangka menggunakan kayu tersebut untuk membongkar gembok yang menutup pintu warung sehingga kunci gembok terlepas.

--page

Tersangka masuk ke dalam warung lalu ia mengambil satu sak beras ukuran 25 Kg yang tersisa 15 Kg beras dan mengambil 47 bungkus rokok dari berbagai merk. Kemudian ia membawa pergi barang-barang tersebut. (NACO/B-2)