BORNEONEWS, Palangka Raya - Andi Irfansyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 15 Mei 2019, lantaran tertangkap melakukan tnindak pidana pencurian dengan mengambil telepon seluler milik istri anggota polisi.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon tersebut, saksi korban Rynta yang dihadirkan di persidangan mengatakan, awalnya dirinya seusai mengantar anaknya ke sekolah dan singgah disebuah toko kue yang terletak di Jalan Rajawali. Saat masuk kedalam toko.
Saat itu dirinya lupa jika telepon seluler miliknya masih tertinggal di dashboard sepeda motor. "Saya teringat telepon saya masiih di dashboard motor, tapi begitu sayya kembali sudah raib," ujar Rynta kepada majelis hakim.
Terdakwa Andi mengakui jika kejadian itu terjadi karena adanya kesempatan. Terdakwa melihat telepon tertinggal di dasboard sepeda motor, tanpa ada pemiliknya.
"Saya baru turun dari angkutan kota di Jalan Rajawali, niatnya mau ke rumah teman sambil mencari pekerjaan. Tapi lihat ada telepon di situ. Jadi saya ambil," ujar Andi Irfansyah.
--page
Aparat kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan melakukan pelacakan berhasil mengamankan terdakwa dikediamannya dengan barang bukti ponsel android milik korban.
Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana dengan Pasal 362 KUHP oleh jaksa penuntut umum. (AGUS PRIYONO/B-6)








