BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polisi dari jajaran Polsek Benua Lima Polres Barito Timur mengamankan 2 tersangka pencuri kabel milik PT Telkomsel yang dipasang di tower di Desa Kandris, Kecamatan Benua Lima.
Para tersangka, Alfisyahrin (31) warga Desa Kalintamui RT 03 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Suryani (41) warga Desa Kandang Jaya RT 03 Kecamatan Lampehong Kabupaten Balangan. Semuanya dari Provinsi Kalimantan Selatan.
"Sudah diamankan 2 pelaku dan pelaku lainnya masih lidik," kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy SIK melalui Kapolsek Benua Lima Iptu Fery Endro P, membenarkan adanya kasus tersebut, Rabu, 15 Mei 2019.
Selain mengamankan kedua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kabel Gronding warna kuning-hijau yang terbuat dari tembaga, dan 1 buah gunting sebagai alat pemotong warna biru dengan gagang warna hitam terbuat dari plastik.
Selain itu, 1 buah palu dengan gagang terbuat dari kayu, 1 buah senter kepala warna hijau-hitam dengan tali pengikat dari karet, 1 buah handphone merk Aldo warna hitam, 1 buah handphone merk Mito warna hitam. satu unit motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dan satu buah tas ransel warna hitam.
--page
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku dibidik dengan pasal 363 KUHPidana tentang oencurian dengan memberikan," pungkasnya. PRASOJO/B-5)








