SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Dua pengacara Idrus, satpam perusahaan kepala sawit yang ditangkap atas kasus sabu yakni Bambang Nugroho dan Agung Adisetiono, menyatakan siap mengajukan kontra memori kasasi bagi klien mereka jika jaksa mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Bahkan Banbang optimistis pihaknya akan menang di tingkat Mahkamah Agung. Karena semua fakta membuktikan Idrus tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami yakin MA akan tolak kasasi mereka. Karena kita bicara fakta, majelis sependapat dari fakta sidang dan juga kami uraikan dalam pledoi kami," tegas Bambang, Minggu, 19 Mei 2019.

Berikut fakta yang terungkap hingga Idrus dibebaskan oleh majelis hakim:

1. Idrus patroli bersama tiga rekannya, Muliansyah, Muliadi dan Agus hingga ia diamankan, namum hanya Muliansyah dijadikan saksi oleh penyidik yang beratkan terdakwa.

--page

2. Agus pascakejadian itu langsung mengundurkan diri sebagai satpam dan pulang kampung.

3. Muliadi dihadirkan Idrus sebagai saksi meringankannya .

4. Keterangan Muliadi menyatakan Idrus tidak ada ke TKP ditemukannya sabu. Idrus hanya beridiri di depan mobil patroli hingga datang petugas mengamankannya.

5. Sabu dibungkus dalam kotak rokok gudang garam, baik saksi maupun Idrus tidak merokok merek tersebut.

6. Jaksa tidak bisa menunjukkan barang bukti kotak rokok gudang garam yang dijadikan alat bukti tempat sabu.

--page

7. Saksi meringankan Idrus lainnya menyatakan  Idrus satpam yang baik tidak pernah berbuat tindakan negatif.

8. Sabu di TKP ditemukan petugas kepolisian. Bukan diamankan dari tangan Idrus.

9. Idrus dalam keterangannya dipaksa mengaku atas kepemilikan sabu, setelah diinjak dan petugas mengeluarkan tembakan peringatan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Idrus dihukum 6,5 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu. Idrus dibidik Pasal 112, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa pada Kejari Seruyan, Cyrilus I Santosa.

Idrus diamankan pada 22 September 2018. Dia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan saat sedang patroli bersama rekannya. (NACO/B-3)