PULANG PISAU –

BORNEONEWS,  Pulang Pisau- Pada sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu dengan barang bukti 798,48 gram yang digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Selasa, 21 Mei 2019, seorang terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Terdakwa itu yakni  Herman alias Eman Bin Tohir, 31. Dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Bagas Prasetyo Utomo, Herman tidak hanya dituntut 15 Tahun penjara, tetapi juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Bagas Prasetyo Utomo mengatakan kepada awak media bahwa terdakwa  Herman merupakan otak pelaku terjadinya permufakatan jahat sebagai perantara jual beli sabu.

Aksi itu dilakukan terdakwa bersama tiga rekannya, Juhairiah, Birul, dan Saufi. Tiga nama terakhir dituntut dalam berkas perkara terpisah atau splitsing.

Pada sidang pembuktian sebelumnya, Tim JPU telah menghadirkan sejumlah saksi yang mana keterangan mereka berkesesuaian dan juga telah didukung alat bukti lainnya. Sehingga menurut jaksa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114, Ayat (2) Jo Pasal 132, Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dalam penjelasannya, perkara narkoba dari BNN Provinsi Kalteng tersebut terbagi dalam 3 berkas. Semuanya hari ini telah dibacakan surat tuntutan pidana terhadap setiap terdakwa. Untuk agenda sidang berikutnya yaitu pledoi dari penasihat hukum. (JAMES DONNY/B-3)