SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Usai mengambil uang puluhan juta rupiah dan menganiaya mantan atasannya Nopiyanyo di CV Karya Cipta Mandiri, WTP sempat mengancam ingin membunuh korban jika melaporkannya ke polisi.

Hingga korban sempat ketakutan dan mengurungkan niatnya mau melapor pria yang sempat bermukim di Jalan S. Parman, Sampit tersebut.

"Namun keesokan harinya saya diamankan," ucap tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 23 Mei 2019.

Tersangka kepada jaksa Didiek Prasetyo Utomo mengatakan, melakukan perbuatannya pada Rabu, 3 April 2009 sekitar pukul 23.30 WIB di kantor CV Karya Cipta Mandiri, Jalan Batu Akik, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu ia lakukan berawal saat ia masuk ke kantor perusahaan tersebut melalui halaman depan dengan membuka pintu pagar yang hanya dikunci dengan slot dan langsung mematikan saklar lampu.

--page

Tersangka menunggu di depan pintu tidak lama kemudian korban Nopiyanto membuka pintu dan keluar, saat itu tersangka merangkul korban dengan tujuan agar korban tidak melawan.

Tapi saat itu korban melakukan perlawanan sehingga korban dipukul berkali-kali di bagian wajah, dada, dan kepala hingga korban terjatuh ke lantai sambil teriak minta tolong.

Korban diseret tersangka masuk ke dalam kantor setelah berada di dalam pelaku mengambil tas milik korban yang berisi dompet yang terdapat 6 buah ATM dan  KTP.

Ia mengambil uang sebesar Rp 32.292.902 beserta faktor setoran yang ada dalam laci meja kantor. Termasuk mengambil uang Rp 26.000.000 dari ATM korban.

"Awalnya saya ketok baik-baik saja pintu saya mau mendatanginya mau menanyakan kenapa memecat saya. Tapi tidak dibukanya makanya listrik saya matikan lalu dia keluar," ucap tersangka.

--page

Tersangka menerangkan perbuatannya itu tidak terencana. Melihat ada kesempatan ia melakukan perbuatannya itu. Apalagi saat itu ia mengaku butuh uang untuk pulang ke Jawa. (NACO/B-5)