BORNEONEWS, Sampit - Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono akan segera memasukkan kontra memori kasasi Idrus, terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas Pengadilan Negeri Sampit setelah jaksa Kejari Seruyan mengajukan Kasasi.
"Usai libur lebaran ini kami akan memasukkan kontra memori kasasi kami," kata Bambang, Kamis, 6 Juni 2019.
Menurut Bambang, pihaknya akan lebih kepada menguraikan fakta yang terungkap di persidangan. Sehigga pihaknya yakin menang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
"Yang jelas kita sudah menang selangkah dari jaksa. Dengan modal itu akan menambah keyakinan hakim MA," tegas Bambang.
Sidang lalu jaksa menuntut Idrus selama 6,5 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu. Idrus dibidik Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa pada Kejari Seruyan, Cyrilus I Santosa.
--page
Idrus divonis bebas oleh hakim, setelah majelis beranggarapan tidak ada fakta yang menguatkan sabu milik Idrus, setelah ia diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Ia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan saat sedang patroli bersama rekannya. (NACO/B-5)








