BORNEONEWS, Sampit - Sidang terhadap TQ digelar di Pengadilaan Negeri Sampit dipimpin hakim Ega Shaktiana. Dari keterangan para saksi dalam kasus pencurian sarang walet, terdakwa berperan mengantar jemput komplotannya itu.
Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menghadirkan saksi Iw, Ab, Rak, Rom, Lom dan Rus. Para saksi adalah komplotan terdakwa yang didakwa secara terpisah.
"Kalau dia (TQ) hanya bertugas mengantar kami saja. Tapi dia tahu kalau kami mencuri," kata Iw, Selasa, 11 Juni 2019.
Lanjut Iw, setelah mereka diantar dengan menggunakan mobil, penuturan Iw Cs mereka beraksi sedangkan TQ pergi terlebih dahulu. Bahkan Iw tidak menyangkal otak pencurian itu adalah dirinya.
Pencurian itu dilakukan bangunan walet Jalan HM Arsyad KM 7, Gang Bina Tani RT 20 RW 1 desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat, 8 Februari 2011 sekitar pukul 23 WIB.
--page
Menurut pengakuan saksi setelah diantar dan selesai mencuri TQ menjemput mereka dan menjual hasil curian itu berhasil mendapatkan uang Rp 29 juta.
TQ yang merupakan warga Jalan Muchran Ali, Gang Kaca Piring RT 15 RW 5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dapat bagian Rp 2,5 juta sisanya untuk rekannya itu.(NACO/B-5)








