BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain mencuri aki lampu lalu lintas di simpang Jalan Badak - Rajawali, ternyata terdakwa AM juga melalukan aksi serupa di lampu lalu lintas simpang Jalan Galaxy - Yos Sudarso pada Februari 2019.
Bermodalkan sebuah obeng dan tang, terdakwa mencongkel kotak tempat penyimpanan aki dan berhasil menggondol sebuah aki senilai Rp 2,5 juta.
Jaksa Melanie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 17 Juni 2019, mengatakan jika terdakwa lebih dulu melakukan aksinya bersama dengan Saripudin pada Agustus 2018. Kemudian, kembali beraksi. Namun ia ditangkap aparat kepolisian.
"Kalau aksi sebelumnya pada Agustus 2018. Terdakwa melakukan aksinya berdua dengan Saripudin. Kemudian dia melakukan aksinya sendirian di Jakan Galaxy," ujar Melanie.
Dalam kasus ini, terdakwa divonis oleh majelis hakim dengan penjara selama satu tahun enam bulan.
--page
"Pada perkara sebelumnya, AM dan Sar divonis satu tahun enam bulan. Jadi total hukuman yang AM jalani dalam perkara ini adalah tiga tahun penjara," sebut Melanie. (AGUS/B-3)








