BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu modus SH, pembantu yang mencuri barang milik majikannya adalah minimal bekerja selama enam bulan.
Barang yang ia embat cukup banyak dengan jenis berbeda hingga total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Ibu dua anak itu kini sudah diamankan di Polres Palangka Raya. Berikut keterangan Kabag Ops AKP Hemat Siburian, Kamis, 20 Juni 2019. (BUDI YULIANTO/m)








