PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Khilaf. Itulah kata yang diucapkan pembantu berinisial SH (48) saat ditanya alasannya mencuri sejumlah barang milik majikannya. 

Ibu dua anak ini ditangkap anggota tim reserse mobile, Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya pada Kamis, 20 Juni 2019.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian, jam tangan, uang tunai dengan total kerugian korban mencapai Rp 30 juta.

"Saya khilaf pak," ucap SH, Jumat, 21 Juni 2019. Ia menuturkan barang yang diperoleh dari cara tidak benar itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Ngakunya, karena masalah ekonomi. Saat ini, SH sudah diamankan di Polres Palangka Raya.

--page

Polisi masih mendalami peran SH untuk mengungkap dugaan adanya tempat kejadian perkara lainnya. (BUDI YULIANTO)