SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rt, Wy dan Ai menghirup lem Castol terlebih dahulu sebelum mencuri. Setelah merasa mabuk, muncul niat ketiganya melakukan pencurian.

Saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, mereka mengaku perbuatan itu dilakukan pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB di Koperasi Tunas Sejahtera PT Task 2, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

"Spontan saja perbuatan itu kami lakukan saat mencari sinyal sambil ngelem," kata salah satu tersangka, Rabu, 26 Juni 2019.

Wy mencongkel pintu dengan sebilah parang bergantian dengan Rt. Sementara Ai mengawasi lingkungan sekitar.

Saat itu, mereka berhasil mencuri Sampoerna Mild 7 slop, Magnum Mild 3 slop,  U Mild 14 slop, Philippmorris 7 slop dan 3 bungkus, Sampoerna 1 slop dan 8 bungkus, Surya Pro 2 slop.

--page

Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian Rp 6 juta. Dalam kasus ini ketiganya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 KUHP.

Rt, Wy dan Ai merupakan warga yang tinggal di Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim. (NACO/B-2)