BORNEONEWS, Sampit - Mas alias MA (25) terdakwa kasus pencurian diamankan pihak kepolisian seusai keluar dari semak-semak membawa hasil curiannya.
"Waktu itu kami sedang patroli mengamankan terdakwa, saat itu dia keluar dari semak-semak," ucap anggota Polsek Ketapang, Heru Suseno, Selasa, 2 Juli 2019.
Di hadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo, saksi menerangkan saat mereka bertanya ke terdakwa jika rokok dan beras dalam sebuah karung yang dibawanya itu diakui milik rekannya.
"Lalu terdakwa kami bawa ke kantor. Di sana baru dia mengaku kalau itu hasil curian," tegas saksi yang dibenar oleh terdakwa.
Pencurian itu dilakukan terdakwa pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di warung korban Siti Munasaroh, Jalan Tambun Bungai RT 4 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Terdakwa masuk ke dalam warung, lalu ia mengambil satu sak beras ukuran 25 Kg yang tersisa 15 kg beras dan mengambil 47 bungkus rokok dari berbagai merk.
Kemudian ia membawa pergi barang-barang tersebut. Apesnya saat membawa barang curiannya ia malah bertemu petugas kepolisian hingga didudukan di kursi persidangan. (NACO/B-6)








