SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AM (25), Ir (21), dan AB alias Bad alias Man alias Am (21), saling kenal saat sama-sama jadi penghuni Lapas Kelas IIB Sampit.

Saat bebas, ketiganya pun kompak mencuri. Ketiganya mengajak salah seorang pelaku yang masih di bawah umur (diproses dalam sistem peradilan anak).

"Kita saling kenal saat sama-sama di Lapas Sampit," kata Ir, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 4 Juli 2019.

Man CS diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 6 Mei 2019, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasinya di Jalan H Ahmad RT 32 RW 15, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Tersangka mengambil perhiasan emas berbagai jenis, dua televisi, dan beberapa buah jam tangan dari berbagai merek milik HM Saleh.

--page

Hasil curian itu dijual. Man mendapat bagian sebesar Rp 400.000, Ali mendapat bagian Rp 300.000, Irfan dapat bagian Rp 350.000, dan pelaku anak dapat bagian Rp 250.000.

"Awalnya tidak ada niat, melihat pagar digembok kami yakin tidak ada orangnya. Lalu kami membobol rumah itu," ucap Man. (NACO/B-11)