BORNEONEWS, Palangka Raya - Kedua pencuri disalah satu rumah di Jalan Moris Ismail berinisial DS dan OR sejak kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Keduanya terancam dihukum paling lama 7 tahun penjara. Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menyebut ancaman hukuman berat ini sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH.
"Pasal ini berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan niat memiliki dan melawan hukum serta dilakukan 2 atau lebih diancam pencurian dengan pemberatan pindana paling lama 7 tahun penjara," ungkapnya, Kamis 5 Juli 2019.
Kedua karyawan swasta yang bekerja disalah satu perusajaan finansial ini secara resmi menjadi tahanan Polres Palangka Raya terhitung sejak hari ini.
Dia menuturkan selain 2 tersangka ini masih ada tersangka lainnya yang masih tahap penyelidikan.
--page
"Masih ada tersangka lain berinisial H dan saat ini kita masih melalukan penyelidikan. H adalah otak kasus pencurian," tambah kapolres. (GAZALI/B-6)








