PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencurian uang dalam tas, Muh divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 9 Juli 2019.

Ketua majelis hakim, Iman Santoso, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan. Terdakwa dikenakan pasal 362 KUHP Pidana.

"Bagaimana terdakwa, anda punya hak untuk menerima, banging, atau pikir - pikir," tanya hakim Iman kepada terdakwa.

Dengan suara lirih, terdakwa pun menerima putusan majelis hakim. "Saya menerima," kata dia.

Terdakwa mencuri tas berisi uang Rp3.600.000, di kedai kopi lapangan koramil, Jalan Pangeran Sukarma, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Terdakwa mengambil tas selempang warna hijau tergantung di gerobak milik korban Badrus yang tertidur.

--page

Setelah itu, dia kabur dan membelanjakan uang hasil kejahatannya untuk ponsel, paket data, pulsa, empat lembar kaos, celana, ikat pinggang, celana dalam, rokok, bensin, dan makanan. (DANANG/B-11)