SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol sependapat dengan jaksa atas tuntutan terhadap Amanda Bahari (20) pencuri pompa injeksi bahan bakar bus milik perusahaan yang dituntut pidana selama enam bulan penjara oleh Jaksa Rahmi Amalia.

"Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Paisol dalam amar putusannya, Kamis, 11 Juli 2019.

Hakim dalam vonisnya menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP. Sementara itu barang bukti pompa dikembalikan kepada pihak perusahaan. 

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. "Dari pertimbangan kami sesuai fakta sidang ini yang terbaik untuk saudara," tegas Paisol.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis, 10 Maret 2019, ia melepas alat pompa injeksi bahan bakar bus yang sedang dalam perbaikan.

--page

Belum sempat dijual ia diamankan pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di bengkel milik PT TASK 3 Desa Pamulihan, Kecamatan Kota Besi.(NACO/B-2)