KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Timur, dibantu Resmob Polres Gunung Mas membekuk Dedy Setiawan (25) terduga pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan atau curas.

Pelaku diamankan tim gabungan di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumpang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Pelaku yang merupakan warga Desa Tamban Luar, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu akhirnya dibekuk, setelah empat kali melakukan curas di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur.

"Iya, benar untuk terduga pelaku curas sudah kami amankan kemarin, Sabtu, 20 Juli 2019 di Gunung Mas, setelah dilakukan pengejaran oleh personel," ucap Kapolsek Kapuas Timur Iput Siti Rabiyatul Adawiyah kepada wartawan, Minggu, 21 Juli 2019.

"Untuk saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk menggali informasi. Karena diduga masih ada satu terduga pelaku lainnya," lanjut dia mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.

--page

Sebelumnya, hasil penangkapan pelaku curas tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban curas saat melintas di Jalan Trans kalimantan KM 9 Desa Anjir Serapat Barat Kapuas Timur, Kecamatan Kapuas Timur pada Jumat, 21 Juni 2019 lalu. Saat itu pelaku merampas tas milik korban, dan kabur menggunakan sepeda motor jenis bebek.

"Hingga personil melakukan penyelidikan, dan pengembangan sampai akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku, dan mengamankannya kemarin," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua buah handphone, dan satu unit sepeda motor yang sering digunakan dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)