SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - An, terdakwa pencuri pupuk milik PT AKPL ditangkap setelah pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mengintainya.

"Saat itu saya dapat laporan ada pencurian pupuk oleh satpam. Lalu saya laporkan ke pimpinan," kata saksi Suriansyah dari PT AKPL saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 26 Juli 2019.

Perwakilan perusahaan lalu mendatangi lokasi tempat penumpukan pupuk. Namun, barang bukti yang dicari sudah tidak ada. Setelah terus mencari, barang bukti akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong.

"Lalu kami intai, ada terdakwa masuk ke rumah kosong itu. Setelah dia membawa pupuk itu lalu kami ikuti dan diamankan," ucap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Warga asal Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, itu mencuri pupuk perusahaan yang berlokasi di Desa Tumbang Tersangkanting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim pada Jumat 26 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.

--page

Ini kali kedua terdakwa mengambil pupuk dengan total 52 sak. Pada aksi terakhirnya,  dia mengambil 28 sak pupuk.

"Akibat perbuatannya itu kerugian yang kami alami sekitar Rp 14 juta," ucap Suriansyah. (NACO/B-3)